Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap Polisi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, atas dugaan pencurian di sebuah ruko kosong di Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, pada Jumat, 12 Desember 2024.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Platis, Pesawahan, Teluk Betung Selatan.
“Pelakunya dua orang. Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku, yakni SP, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk.
Menurut Kompol Enrico, komplotan pencuri ini biasa menyasar rumah atau ruko yang kosong dan tidak dihuni pemiliknya sebagai target. Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok pembatas dan merusak gembok pintu menggunakan linggis.
BACA JUGA:Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu, Empat Pelaku Ditangkap
Dari aksi mereka di ruko tersebut, para pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga, seperti satu unit indoor AC, dua tabung gas, tiga etalase aluminium, dan beberapa spare part bekas.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan ini juga terlibat di beberapa lokasi lain di wilayah kami. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan,” tambah Kompol Enrico.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Barang curian yang mereka peroleh dijual, lalu hasilnya dibagi rata dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa potongan besi hasil curian dan satu buah linggis yang digunakan untuk membobol ruko.
BACA JUGA:Tangkap Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Polisi Temukan 5 Paket Sabu
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kompol Enrico.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: