Berikut Rincian Gaji Pokok PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2024 Sesuai Golongannya

Berikut Rincian Gaji Pokok PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2024 Sesuai Golongannya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berikut adalah informasi terbaru mengenai gaji pokok untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang kesehatan pada tahun 2024:

1. Gaji pokok PPPK tenaga kesehatan adalah imbalan tetap berupa uang yang diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di bidang kesehatan.

2. Gaji pokok akan secara rutin disalurkan setiap bulan ke rekening bank masing-masing penerima.

3. Penyaluran gaji pokok dilaksanakan pada awal bulan atau hari kerja pertama setiap bulan.

BACA JUGA:Awas! Upaya Penipuan Modus Rekrutmen BUMN, PLN Imbau Masyarakat Waspadai Pungli

4. Gaji pokok PPPK tenaga kesehatan akan dibayarkan setelah perjanjian kerja ditandatangani, surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan, dan PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SMPT.

5. Pembayaran gaji pokok bagi PPPK tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN, sedangkan bagi yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD.

6. Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK tenaga kesehatan tahun 2024 sesuai dengan golongan:

BACA JUGA:Apakah Guru Honorer Berstatus P dan P3 akan Ikut Tes? Ini Kata Dirjen GTK Kemendikbud

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: