Apakah Guru Honorer Berstatus P dan P3 akan Ikut Tes? Ini Kata Dirjen GTK Kemendikbud

Apakah Guru Honorer Berstatus P dan P3 akan Ikut Tes? Ini Kata Dirjen GTK Kemendikbud

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pertanyaan mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dari para guru honorer telah kembali diajukan kepada Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani.

Dirjen GTK Kemendikbud mendapat pertanyaan terkait guru honorer dengan status P dan P3 yang ingin mengetahui apakah mereka harus mengikuti tes pada seleksi PPPK 2024.

Guru honorer berstatus P dan P3 semakin resah menjelang seleksi PPPK 2024.

Hal itu karena status honorer akan dihapuskan menurut UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pada Desember 2024.

BACA JUGA:Sisa 2 Hari Lagi, Kemenag Lampung Imbau Semua Pihak Selesaikan Pelunasan Bipih

Dalam upaya mencari kejelasan, para guru honorer langsung mengajukan pertanyaan kepada Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani.

Nunuk Suryani, sebagai Dirjen GTK Kemdikbud, menanggapi pertanyaan tersebut dalam siaran langsung di akun Instagram (IG) nya pada acara Ngopi Bareng Bu Nunuk. 

Dia menyampaikan bahwa saat ini usulan terkait hal tersebut sedang dipertimbangkan.

"Sedangkan status P itu juga sedang kami usulkan," ungkapnya.

BACA JUGA:Ini Nama Peserta Lulus Seleksi Administrasi JPTP Pemprov Lampung

Kemendikbud juga berusaha meningkatkan kesejahteraan guru dengan berupaya agar para guru bisa diangkat menjadi ASN, termasuk melalui seleksi PPPK 2024.

"Kami (Kemendikbud) sedang berupaya supaya ini bisa ditetapkan," jelasnya.

Nunuk berkomitmen untuk mencari solusi agar guru dengan status P dan P3 dapat diangkat menjadi ASN tanpa perlu mengikuti tes pada PPPK 2024.

Namun, Nunuk juga mengingatkan bahwa regulasi terkait seleksi PPPK 2024 ditetapkan oleh Kemenpan RB, dan hingga saat ini belum ada Kepmenpan yang diterbitkan terkait hal ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: