Catat! Libur dan Cuti Bersama Lebaran di Pesisir Barat Sampai 10 Hari

Catat! Libur dan Cuti Bersama Lebaran di Pesisir Barat Sampai 10 Hari

Pj Sekda Kabupaten Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Secara keseluruhan hari libur dan cuti bersama, hingga libur akhir pekan pada Lebaran tahun 2024 itu sampai 10 hari. 

Berlaku di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Provinsi Lampung.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (RI) Nomor 236 Tahun 2024, Nomor  1 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

BACA JUGA:Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pesbar, Drs.Jon Edwar, M.Pd., mengatakan bahwa, dalam menghadapi libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di tahun 2024 ini, tentunya Pemkab setempat tetap mengacu pada SKB tiga Menteri tersebut. 

Dalam surat keputusan itu dijelaskan bahwa untuk libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tersebut yakni pada tanggal 10-11 April 2024.

“Sedangkan, untuk jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yakni pada tanggal 8,9,12 dan 15 April 2024. Untuk libur nasional dan cuti bersama Lebaran itu total selama enam hari,” kata Jon Edwar, Jumat 22 Maret 2024.

Dijelaskannya, jika ditambah dengan libur akhir pekan yakni tanggal 6 dan 7 April 2024, serta tanggal 13 dan 14 April 2024, maka keseluruhan untuk waktu libur dan cuti Lebaran itu memang sampai dengan 10 hari. 

BACA JUGA:Perubahan Aturan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Berlaku Mulai Akhir Maret 2024

Karena itu, dengan waktu libur dan juga cuti yang cukup lama itu tentu Pemkab setempat tetap berharap semua Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dilingkungan Pemkab setempat tetap menjaga kedisiplinannya dengan baik.

“Selain itu juga selama libur dan cuti Lebaran nanti, terutama terhadap petugas pelayanan seperti petugas kesehatan yang ada di Rumah Sakit, Puskesmas, maupun petugas pelayanan lainnya di Kabupaten Pesbar ini tetap memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan petunjuk teknis yang ada,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: