Polda Lampung Tetapkan 5 Orang Tersangka Pembakaran Kantor PPA TNBBS Lampung Barat

Polda Lampung Tetapkan 5 Orang Tersangka Pembakaran Kantor PPA TNBBS Lampung Barat

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Kabupaten Lampung Barat telah mengalami perkembangan baru. 

Polres Lampung Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Lampung Barat.

"Setelah serangkaian penyelidikan dan diperiksa, Polres Lampung Barat akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh," kata Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadillah Astutik, Kamis 21 Maret 2024.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung itu penetapan tersangka dilakukan setelah kelima orang tersebut diperiksa secara intensif. 

BACA JUGA:Polda Lampung Gelar Operasi Ketupat 4 hingga 16 April 2024

"Mereka ditahan di rutan Mapolres setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 16 Maret 2024," jelasnya.

Para tersangka mengakui perbuatannya dilakukan karena tergerak secara emosional menyusul serangan Harimau Sumatera terhadap warga.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Sebelumnya, pada Senin 11 Maret 2024, terjadi pengerusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh oleh ratusan warga sebagai bentuk kemarahan atas serangan Harimau Sumatera yang telah mengakibatkan dua warga tewas dan belum tertangkap.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: