Ratusan Massa Gelar Aksi Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Akta Universitas Malahayati

Ratusan Massa Gelar Aksi Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Akta Universitas Malahayati

Mahasiswa gelar aksi damai desak polisi tetapkan tersangka pemalsuan akta yayasan kampus-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Lampung (AMP3L) menggelar aksi damai di depan Kantor Polresta Bandar Lampung pada Senin, 14 April 2024 siang.

Massa menyuarakan aspirasi mereka terkait dugaan pemalsuan akta yayasan Universitas Malahayati yang dianggap sebagai akar dari konflik berkepanjangan di lingkungan kampus tersebut.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan AMP3L, Dimas, mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/1601/XI/2024 dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami datang untuk meminta kejelasan hukum atas laporan yang sudah dilayangkan sejak November 2023, namun hingga kini belum ada kejelasan,” tegas Dimas.

BACA JUGA:Dinsos Bandar Lampung Tindak Lanjut Penanganan Manusia Silver dan ODGJ

Ia menegaskan bahwa oknum yang diduga memalsukan dokumen akta yayasan menjadi penyebab utama kekisruhan internal kampus. AMP3L mendesak Kapolresta untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil.

“Oleh karena itu, kami meminta Polresta Bandar Lampung agar tidak ragu menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang terlibat dalam pemalsuan dokumen akta,” lanjutnya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa pihak kepolisian tetap berpegang pada prinsip hukum dan kebenaran. 

Ia menjelaskan bahwa sudah ada empat laporan yang diterima terkait kasus ini, baik dari kubu Muhammad Kadafi maupun Rusli Bintang.

BACA JUGA:364 PNS di Lampung Utara Pensiun pada 2025, Ini Rinciannya

“Kami akan memproses seluruh laporan yang masuk. Namun, untuk menentukan keabsahan akta yayasan, sebaiknya persoalan ini dibawa ke ranah perdata di pengadilan,” jelasnya.

Kapolresta juga menegaskan bahwa perkara ini tidak dihentikan. Proses hukum masih berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan tahapan penyidikan.

“Prosesnya tetap berlanjut. Tidak ada intervensi dalam penyidikan. Penetapan tersangka harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan serta mengumpulkan bahan keterangan untuk memperjelas kasus ini dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: