Asisten III Akhiri Musrenbang RKPD Pesisir Barat Tahun 2025 Tingkat Kecamatan

Asisten III Akhiri Musrenbang RKPD Pesisir Barat Tahun 2025 Tingkat Kecamatan

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2025 di Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Tengah dan Pulau Pisang, yang dipusatkan di kantor Camat Pesisir Tengah, Kamis 22 Februari 2024.

Kegiatan Musrenbang di tingkat Kecamatan tersebut merupakan yang terakhir, setelah sebelumnya telah dilaksanakan untuk di Kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Pesbar sejak Selasa 20 Februari 2024 dan berakhir hingga Kamis 22 Februari 2024.

Sementara itu, dalam pelaksanaan Musrenbang yang dipustakan di Kecamatan Pesisir Tengah tersebut dihadiri Asisten III Setdakab Pesbar Drs.Gunawan, M.Si., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Pesbar Syaifullah, S.Pi., sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab setempat, Camat dari tiga Kecamatan tersebut, unsur Forkopimda, Peratin, serta pihak terkait lainnya. 

Sayang kegiatan tersebut tidak satupun terlihat adanya anggota DPRD Pesbar yang hadir.

BACA JUGA:Pembayaran TPG Madrasah di Pesisir Barat Alami Keterlambatan

BACA JUGA:Piutang Pinjaman Dana Bergulir BLUD di Lampung Barat Tembus Rp806 Juta

Dalam kesempatan itu, Bupati Pesbar Dr.Drs.Agus Istiqlal, S.H, M.H., dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setdakab Pesbar, Gunawan, mengatakan bahwa, Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Musrenbang Pekon untuk penyusunan RKP Pekon. 

Sehingga sinergitas dan sinkronisasi pembangunan antara Pekon dan Kabupaten dapat terjalin dan tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan pekerjaan.

“Selanjutnya, dalam kegiatan Musrenbang ini tentu kita akan mendengarkan dan membahas secara simultan usulan prioritas dari Kecamatan,” katanya.

Dijelaskannya, usulan merupakan aspirasi yang mewakili kebutuhan dari seluruh warga di masing-masing Pekon yang ada di Kecamatan, bukan parsial dari satu atau dua Pekon saja. 

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Pekon Pagar Dewa-Pekon Sukamulya akan Dibangun

BACA JUGA:Pelayanan Tera/Tera Ulang di Lampung Barat Gratis

Untuk itu, kepada Camat agar dapat melakukan filterisasi terhadap usulan yang masuk dan kepada perangkat daerah, secara cepat diharapkan dapat langsung memberikan tanggapan terhadap usulan dimaksud.

“Tantangan pembangunan daerah dari tahun ketahun semakin berat, hal ini termasuk kemampuan daerah dalam pendanaan pembangunan di seluruh kecamatan yang meliputi berbagai bidang pembangunan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: