Pelayanan Tera/Tera Ulang di Lampung Barat Gratis

Pelayanan Tera/Tera Ulang di Lampung Barat Gratis

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Lampung Barat Tri Umaryani, S.P, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat dalam hal ini Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) mulai tahun ini tidak lagi memungut Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Kepala Diskopdag Tri Umaryani, S.P, M.Si mengungkapkan, retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang menjadi salah satu potensi penerimaan daerah di Kabupaten Lampung yang hilang. 

Pasalnya, mulai tahun ini, pihaknya tidak lagi melakukan penarikan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang.

“Tahun 2023 lalu menjadi tahun terakhir pemerintah daerah memungut retribusi kepada pemilik SPBU yang melakukan Tera/Tera Ulang, karena terhitung mulai Januari tahun 2024 ini pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Lampung Barat tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis,” tegas Tri Umaryani.

BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Akan Peringati HPSN dengan Bersih-Bersih Pantai

BACA JUGA:Disdikbud Pesbar Lakukan Perbaikan dan Sinkronisasi Dapodik SD-SMP

Dijelaskannya, penghapusan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang bukan kebijakan pemerintah daerah namun berlaku secara nasional karena harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. 

“Terkait dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut maka Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tidak ada, jadi mulai Januari tahun 2024 tidak diperbolehkan lagi melakukan pemungutan retribusi tersebut,” tegas dia. 

Lanjut Tri Umaryani, dengan tidak dipungut lagi retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang ini maka jelas akan berdampak terhadap penurunan pendapatan daerah, karena pada tahun lalu untuk retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang menyumbang PAD sebesar Rp4.400.000.

Ia menambahkan, meskipun retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang tidak dipungut lagi alias gratis namun pihaknya tetap melaksanakan pelayanan Tera/Tera Ulang. 

BACA JUGA:Longsor Terjadi Berulang-ulang, Kapolres Lampung Barat Minta Kementerian PUPR Bertindak Cepat

BACA JUGA:Dua Warganya Tewas Diterkam Harimau, Nukman: Harus Ditangkap Hidup atau Mati

“Tahun ini target kita sebanyak 338 timbangan, SPBU dan Pertashop dilakukan Tera/Tera Ulang. Dan sejauh ini kita sudah melakukan pelayanan Tera/Tera Ulang di Pertashop Sumberjaya dan Sekincau,” pungkas dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: