Kejanggalan DPK di Langkapura, KPU Bandar Lampung Lakukan Supervisi Anggota

Kejanggalan DPK di Langkapura, KPU Bandar Lampung Lakukan Supervisi Anggota

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akan melakukan kajian terkait adanya kejanggalan Data Pemilih Khusus (DPK) di hampir seluruh TPS di Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, jika saat ini pihaknya sedang melakukan supervisi ke anggotanya yang berada di kecamatan tersebut, untuk mengetahui adanya DPK itu apakah warga yang berdomisili di TPS itu.

"KPU lagi supervisi ke ppk dan pps terkait laporan pemilih DPK di kelurahan bilabong Kecamatan Langkapura," kata Dedy saat dikonfirmasi media, Kamis 22 Februari 2024.

Lanjutnya bila ditemukan hal kejanggalan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap persoalan tersebut.

BACA JUGA:Dampak Kenaikan Harga Bahan Pokok, Polresta Bandar Lampung Gelar Baksos di Slum Area

"Kita akan kaji temuan tersebut," jelasnya.

Diketahui, adanya kejanggalan pada Data Pemilih Khusus atau pemilih menggunakan KTP ini terjadi di hampir seluruh TPS di Kecamatan Langkapura.

Berdasarkan informasi yang dihimpun data yang terdapat dalam WEB KPU, di Kecamatan Langkapura hampir di seluruh TPS memiliki pemilih DPK.

Seperti di Kelurahan Gunung Terang Kecamatan Langkapura, di TPS 001 jumlah DPK sebanyak 19 orang, TPS 002 sebanyak 22 orang, TPS 003 sebanyak 26 orang.

BACA JUGA:Setubuhi Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri di Bandar Lampung Berhasil Diringkus Polisi

Kemudian TPS 004 sebanyak 15 orang, dan TPS 006 sebanyak 34 orang, TPS 007 sebanyak 30

orang TPS 013 sebanyak 22 orang.

Selanjutnya di Kelurahan Gunung Agung,

TPS 009 terdapat DPK 19 orang, TPS 005

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: