Setubuhi Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri di Bandar Lampung Berhasil Diringkus Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri di Bandar Lampung Berhasil Diringkus Polisi

--

MEDIALAMUNG.CO.ID - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap AM (61), yang merupakan warga Jalan Pangeran Emir M Nur, Gang Gelatik, Pengajaran, Teluk Betung Utara Bandar Lampung, lantaran diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya.

AM (61) yang ditangkap oleh petugas, saat itu iya berada di kediamannya, pada Minggu 18 Februari 2024 siang, setelah paman korban melaporkan peristiwa ini kepada Kepolisian.

Selaku Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan bahwa kedua korban takut untuk melaporkan peristiwa yang menimpah mereka, tetapi setelah aksi pelecehan yang dilakukan AM (61) dipergoki oleh paman korban, akhirnya kedua korban mau memberikan informasi mengenai perilaku menyimpang sang ayah tiri.

"Setelah memergoki aksi AM (61), paman korban menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, melalui pendekatan persuasif, akhirnya kedua korban mau bercerita", ungkap Dennis. 

BACA JUGA:Buset! Cabai Merah Keriting di Bandar Lampung Rp 95 Ribu per Kilogram

Menerima Laporan dari paman korban, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku AM (61).

Pria paruh baya ini, mulai melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018, dimana ibu korban atau istri pelaku AM (61) meninggal dunia di tahun tersebut dan kedua korban saat itu masih di bawah umur. 

"Hampir 6 tahun pelaku AM (61) ini melakukan aksi bejatnya, sejak tahun 2018 sampai saat ini" ujar Kompol Dennis. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua korban ini rela melayani nafsu bejat sang ayah tiri, karena keduanya ketakukan serta diancam apabila memberitahukan aksi bejatnya inj kepada orang lain. 

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Lakukan Pengamanan di TPS 31 Kedaton dan TPS 19 Way Kandis

Salah satu korban juga sempat hamil dan ahirnya dicekoki minuman jamu untuk menggugurkan kandungannya.

"Salah satu korban sempat hamil, namun oleh pelaku AM (61), korban disuruh minum jamu untuk menggugurkan kandungannya" ungkap Kompol Dennis. 

Kini, Pelaku AM (61) dan barang bukti diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: