Polda Lampung Kembali Amankan Pelaku UU ITE DPO Polda Yogyakarta

Polda Lampung Kembali Amankan Pelaku UU ITE DPO Polda Yogyakarta

Ist.polda Lampung --

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung melalui Subdit III Jatamras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pelanggaran UU ITE dengan pengancaman dan pemerasan.

Adapun penangkapan kali ini hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa diduga pelaku G (p) bin suraji 36 th, merupakan warga Way Bungur, Lampung Timur.

"Awal mulai kejadian yakni saat pelaku yang mengaku Sebagai Anggota Polri, Polda Sumatra Selatan, melakukan panggillan Vidio dengan korban N (w) 39 th, dengan melakukan VCS (Video Call Sex)," kata Umi kepada media Jum'at 2 Februari 2024.

BACA JUGA:Kepala BNN Lampung Bantah Ada Pegawai Honorer Terlibat Jaringan Fredy Pratama

Bahwa saat melakukan panggilan tersebut korban N (w) tidak mengetahui bahwa di rekam oleh pelaku G (p).

"Karena merasa sudah mempunyai video rekaman, pelaku meminta bantuan untuk membelikan sepatu tiga pasang, satu buah laptop, dan Transfer uang sejumlah Rp1,1 Juta rupiah, dan menyuruh Pelapor N (w) untuk membuat rekening BCA dan BRITAMA Bisnis," kata Umi.

Namum korban N (w) tidak bisa menuruti kemauan pelaku, yaitu membelikan handphone dan melakukam videocall lagi oleh karna itu pelaku G (p) mengancam akan menyebarkan video tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dikarenakan merasa terancam dan diperas oleh pelaku," jelasnya.

BACA JUGA:DPO Pelaku UU ITE Polda DIY Berhasil Ditangkap Personel Polda Lampung

Dari hasil penyelidikan oleh team gabungan pelaku G (p) berhasil diamankan pada kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib di bengkel tempat pelaku G (p) bekerja di Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

Adapun dengan barang bukti yang berhasil diamankan satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku G (p) melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan.

Kumudian pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: