DPO Pelaku UU ITE Polda DIY Berhasil Ditangkap Personel Polda Lampung

DPO Pelaku UU ITE Polda DIY Berhasil Ditangkap Personel Polda Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Subdit III Tekab 308 Jatanras Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) Subdit Cyber Ditresrimsus Polda (DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa pelaku DA (41) ini merupakan warga Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

"Bahwa kejadian tersebut pada tanggal 19 Oktober 2023, pelapor Suminah didatangi orang yang mengaku telah memesan melalui aplikasi Michat dimana pelapor ini tidak merasa bahwa dia tidak pernah memasukan poto dan data diri di aplikasi tersebut" kata Umi Fadillah Astutik pada Kamis 1 Februari 2024.

BACA JUGA:Sempat Diburu 1,5 Bulan, Pelempar Bom Molotov Rumah Ketua GP Ansor Ditangkap

Lanjutnya, setelah beberapa bulan sekira pada tanggal 23 Oktober 2023 tiba-tiba Yuana (saksi) dimasukkan ke grup mantan RT siap kondang yang dibuat oleh nomor yang tidak dikenal dan didalamnya sebagian terdapat orang yang dikenal.

Kemudian selang beberapa waktu teman korban Yuana mengabarkan bahwa di grup tersebut disebarkan video dan foto korban tanpa busana oleh No WA yang tidak di kenal.

"Oleh karena kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polda Yogyakarta dengan LAPORAN POLISI Nomor: LP/B/860/X1/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA," jelasnya.

Kemudian dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team gabungan terdiri dari Subdit Ditreskrimsus Polda Yogyakarta yang di back up Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, mendapat informasi bahwa pelaku DA sedang berada di rumah.

BACA JUGA:Ungkap 38,19 Kg Sabu, Polda Lampung Perangi Narkoba

Selanjutnya team bergerak menuju target dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku DA (41) di Gang Mushola Keluruhan Palapa, Kecamatan Tanjung karang pusat, Bandar Lampung.

Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yaiti tiga unit Handphone, dua buah Kartu Atm BRI, dua buah KTP elektronik milik korban dan Ibu korban.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Tentang Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 junto 27 Ayat (1)

$Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti diserahkan ke Personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut,"pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: