KPU Pesisir Barat Digugat ke PTUN oleh Caleg Golkar

KPU Pesisir Barat Digugat ke PTUN oleh Caleg Golkar

--

BACA JUGA:Soal Parkir di Masjid Al-Furqon Bandar Lampung Kewenangan Dishub

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Pesbar telah menghentikan laporan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024 terhadap salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Pesbar yang lulus seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk formasi guru.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu nomor laporan 001/LP/PP/Kab/08.15/I/2024 dengan pelapor atas nama MH. Bangsawan dan terlapor atas nama Eva Rina, S.Pd., itu dihentikan oleh Bawaslu Pesbar karena laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi syarat materiel.

“Sebelumnya, Bawaslu Pesbar sudah memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Bahkan termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar juga kita mintai keterangan,” kata Wilyan.

Dijelaskannya, termasuk minta Surat Keputusan (SK) mengenai status pekerjaannya sebagai honorer, dan yang bersangkutan (Eva Rina) juga telah menunjukan SK honorernya bukan sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD), melainkan statusnya sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di salah satu SMP yang ada Kabupaten Pesbar.

BACA JUGA:Wakapolda Lampung Apresiasi Kinerja Personel Polres Pesibar

“Yang bersangkutan itu berstatus sebagai TKS, dan selama ini Eva Rina juga menjelaskan tidak menerima gaji dari APBD melainkan gaji dari Komite Sekolah dimana tempatnya bekerja sebagai TKS, besarannya dihitung berdasarkan jam mengajar disekolah,” jelasnya.

Masih kata dia, setelah, memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai persoalan itu, Bawaslu Pesbar juga telah melakukan pengkajian terhadap permasalahan itu. 

Bahkan, sebelumnya Bawaslu Pesbar juga telah minta pihak pelapor agar melengkapi syarat materielnya, berupa SK tenaga honorer daerah atau TKD yang sebelumnya disangkakan oleh pelapor terhadap terlapor.

“Yang disangkakan pelaporan, bahwa yang bersangkutan (Eva Rina) itu honorer yang menerima gaji dari APBD, makanya kita juga minta agar pelapor melengkapi syarat materielnya. Tapi, setelah diberikan waktu selama dua hari sesuai mekanisme penanganan perkara, pelapor tidak melengkapi syarat formil dan materil yang diminta. Sehingga laporan itu dihentikan Bawaslu Pesbar,” tandasnya.

BACA JUGA:Jumlah RTLH di Pesisir Barat Capai 5.964 Unit

Sekedar diketahui, salah satu caleg DPRD Kabupaten Pesbar asal Partai NasDem dari daerah pemilihan (dapil) satu Kabupaten Pesbar, nomor urut enam atas nama Eva Rina, S.Pd., dilaporkan oleh MH Bangsawan yang juga selaku salah satu Caleg asal Partai Golkar dari dapil satu, ke Bawaslu Kabupaten Pesbar, Rabu, 3 Januari 2024.

Menurut MH.Bangsawan, dirinya melaporkan salah satu caleg dari partai NasDem itu karena yang bersangkutan merupakan guru yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesbar. 

Harusnya, yang bersangkutan mengundurkan diri dari status pekerjaannya karena yang bersangkutan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Tapi, saat ini yang bersangkutan (Eva Rina-Red) masih sebagai caleg DPRD Pesbar di dapil satu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: