KPU Pesisir Barat Digugat ke PTUN oleh Caleg Golkar

KPU Pesisir Barat Digugat ke PTUN oleh Caleg Golkar

--

BACA JUGA:Hasil Produksi Kopi di Pesisir Barat Selama 2023 Capai 2.906 Ton

Dijelaskannya, pihaknya sebagai salah satu peserta Pemilu 2024 minta agar penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar dapat menegakan aturan yang berlaku. 

Salah satunya terkait status pekerjaan caleg yang bersumber dari dana Pemerintah (APBD/APBN) itu harus mengundurkan diri dari status pekerjaannya. Dengan dibuktikan surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

“Kita minta KPU Pesbar untuk adil dan benar-benar menerapkan aturan. Begitu juga dengan Bawaslu Pesbar diharapkan untuk menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pesbar, Ramzi, mengatakan, secara prosedur KPU Pesbar tentu sudah sesuai, karena sebelumnya yang bersangkutan juga sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari status pekerjaannya, sehingga yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai DCT. 

BACA JUGA:Bandara Gatot Subroto Way Kanan akan Kembali Aktif, Tujuan Halim Perdana Kusumah Jakarta

Tetapi dengan berjalannya waktu ternyata yang bersangkutan itu lulus sebagai PPPK itu jelas bukan kewenangan KPU Pesbar lagi karena sudah ditetapkan sebagai DCT.

“Meski begitu, persoalan ini juga tetap akan dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Lampung. Mengenai pembatalan sebagai DCT terkait adanya persoalan seperti itu, sejauh ini belum ada regulasi kembali. Karena itu, kita akan koordinasikan juga ke KPU Provinsi Lampung,” jelasnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesbar, Amrulhaq, membenarkan jika atas nama Eva Rina, S.Pd., itu merupakan salah satu guru yang lulus PPPK Kabupaten Pesbar sekitar 22 Desember 2023 lalu, dan kini masih dalam tahap pemberkasan. 

Karena itu, untuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK itu belum ada. Artinya, yang bersangkutan belum resmi ditetapkan sebagai PPPK, karena belum menerima SK.

BACA JUGA:Melalui Musdesus Pemerintah Desa Gedung Agung Tetapkan Lima KPM BLT DD 2024

“Untuk penerbitan SK itu paling cepat pada pertengahan tahun 2024 ini, karena prosesnya cukup lama,” jelasnya.

Terpisah, Eva Rina, saat dikonfirmasi mengaku dan membenarkan dirinya telah diterima dan lulus sebagai guru PPPK di salah satu SMP Negeri di Pesbar, tapi belum menerima SK sebagai PPPK dan pengumuman PPPK itu setelah penetapan DCT. 

Sebelumnya, dirinya sebagai guru TKS di salah satu SMK dan SMP, serta secara prosedur sebelum penetapan DCT dirinya telah menyerahkan surat pemberhentian status pekerjaan sebagai TKS itu ke KPU Pesbar.

“Saya juga sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Pesbar mengenai persoalan ini, yang jelas kita tetap proaktif dengan ada laporan itu. Untuk langkah lain sementara ini belum ada,” singkatnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: