Rencana Revitalisasi Terganggu, 15 Rolling Door Kios Pasar Dekon Kotabumi Hilang

Kepala Diperindag Lampung Utara, Hendri, bersama anggota Reskrim Polres melihat langsung perusakan dan hilangnya 15 unit rolling door-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Rencana revitalisasi Pasar Dekon Kotabumi tercoreng dengan kejadian hilangnya 15 unit rolling door kios milik pedagang.
Diduga, puluhan rolling door tersebut dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Utara, Hendri, mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui adanya pencurian dan perusakan dari laporan staf di lapangan.
“Saya mendapat informasi kejadian perusakan dan pencurian rolling door kios pedagang sekitar pukul 17.50 WIB,” ungkap Hendri saat diwawancarai, Kamis (24 Juli 2025).
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Gelar Tes Kesamaptaan dan Ujian Beladiri Semester II 2025
Pihak Disperindag langsung melaporkan insiden ini ke Polres Lampung Utara. Menurut Hendri, laporan dibuat atas dua dugaan pelanggaran, yakni perusakan dan pencurian aset milik daerah.
“Kami sudah melaporkan ke Polres Lampung Utara dengan dua laporan; perusakan dan pencurian,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya 15 rolling door tersebut. Disperindag masih menelusuri apakah komponen itu diambil oleh pihak penyewa kios atau benar-benar dicuri.
“Kita belum mengetahui apakah rolling door diambil oleh penyewa kios atau dicuri oleh oknum. Karena tidak ada laporan atau pemberitahuan ke Dinas,” jelas Hendri.
BACA JUGA:Tiga LSM Lampung Desak Negara Tertibkan Lahan HGU PT SGC: Suara Rakyat Menggema hingga Senayan
Diketahui, rolling door tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Dalam sistem sewa, pedagang hanya menggunakan fasilitas tersebut tanpa hak kepemilikan.
“Waktu disewa, rolling-rolling itu dalam keadaan terpasang. Tapi tiba-tiba kami dapat laporan bahwa 15 unit hilang dan dirusak,” tambahnya.
Hendri berharap Polres Lampung Utara dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku. Ia menekankan bahwa tindakan pengambilan aset tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
“Kami harap kasus ini diusut tuntas dan pelaku pencurian serta perusakan segera ditangkap. Karena rolling door ini milik aset daerah,” tegas Hendri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: