Soal Parkir di Masjid Al-Furqon Bandar Lampung Kewenangan Dishub

Soal Parkir di Masjid Al-Furqon Bandar Lampung Kewenangan Dishub

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kadis Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu menyampaikan pihaknya tidak terlibat atas pemungutan parkir di Masjid Al-Furqon Bandar Lampung.

Iya juga menegaskan, untuk pengelola parkir di Masjid Al-Furqon Bandar Lampung bukan kewenangan Dishub Kota bandar Lampung.

"Al Furqon itu masuk di ranahnya Pol-PP,"ucap Socrat.

Untuk penetapan pengelola parkir Al-Furqon, Dishub tidak ikut sama sekali serta tidak ada ikatannya dengan Dishub Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Umumkan Nama OPD Baru, Walikota Bandar Lampung Lantik Sejumlah Pejabat Sekaligus Serahkan SK Purna Bakti ASN

"Jadi sekali lagi saya tegaskan, mengenai pengelolaan tata parkir di Masjid Al Furqon Dishub tidak terlibat, karena itu tidak masuk di kewenangan Dishub bandar Lampung," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: