KPU Pesisir Barat Digugat ke PTUN oleh Caleg Golkar
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) daerah pemilihan (dapil) I dari Partai Golkar, MH.Bangsawan, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut MH. Bangsawan, bahwa gugatan ke PTUN Bandar Lampung melalui kuasa hukumnya Alpi Zabadi, S.H, M.H., dkk tersebut terkait keputusan KPU Pesisir Barat dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Pesbar atas nama Eva Rina yang merupakan salah satu Caleg dari Partai NasDem nomor urut enam dapil I Pesbar, yang diduga tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon tetap DCT DPRD Pesbar sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
“Kita telah mengajukan gugatan terhadap KPU Pesbar ke PTUN tersebut, bahkan telah teregister dalam perkara Nomor: 2/G/2024//PTUN. BL,” kata MH.Bangsawan, Rabu 24 Januari 2024.
Dijelaskannya, gugatan itu merupakan upaya hukum lanjutan terhadap laporan kepada badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar yang diduga tidak adil dan transparan serta menghentikan penanganan laporan tersebut.
BACA JUGA:Rakor Persiapan Musrenbang Kecamatan Air Hitam, Pekon Gunung Terang Jadi Tuan Rumah
Oleh karena itu, pihaknya melalui kuasa hukumnya itu memutuskan mengambil langkah hukum ini.
“Hal ini salah satunya untuk memastikan bahwa hak kami sebagai caleg DPRD Pesbar dalam Pemilu 2024 yang telah memenuhi syarat ini dihormati dan dipenuhi,” jelasnya.
Masih kata dia, pihaknya sebagai caleg sebelumnya juga telah menyerahkan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk proses verifikasi persyaratan dalam DCT.
Namun, pihaknya ketika itu mendapatkan informasi bahwa salah satu caleg dari partai lain lolos dalam proses verifikasi berkas persyaratan, padahal yang bersangkutan berstatus pegawai di Institusi yang wajib mengundurkan diri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Kejari Lampung Barat Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Sepeda Motor Curian
“Apalagi diketahui caleg tersebut dalam waktu yang bersamaan ikut mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dinyatakan lulus sebagai PPPK,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya sebagai salah satu caleg tentu merasa kecewa karena diketahui oleh umum bahwa terlapor (Eva Rina) di Bawaslu Pesbar ketika itu juga mengajar di Institusi pendidikan yang diduga dibiayai oleh Negara.
Seperti informasi yang disampaikan oleh Bawaslu Pesbar berdasarkan klarifikasi dari yang bersangkutan menyatakan benar terlapor merupakan tenaga kerja sukarela yang di gaji oleh komite sekolah.
“Pertanyaannya, uang gajinya dari mana? karena komite sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dari orang tua murid, jika dari sponsor siapa sponsor yang memberikan gaji kepada yang bersangkutan tersebut,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: