Wali Kota Eva Dwiana akan Tes Urine Para Pegawai Pemkot Bandar Lampung

Wali Kota Eva Dwiana akan Tes Urine Para Pegawai Pemkot Bandar Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung mengatakan pihaknya akan melakukan tes urine bagi ASN serta karyawan yang berada di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Hal itu dikarenakan ditangkapnya Sekretaris Lurah Sumber Agung DA oleh Polda Lampung, karena positif menggunakan narkoba.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pihaknya akan melakukan tes urine secara ulang.

"Ini memang sudah sering kita lakukan, iya insya Allah akan kita lakukan lagi dalam dekat-dekat ini,"ucapnya.

BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Apel Perdana, Ingatkan Personel Jaga Netralisasi Polri di Pemilu 2024

Hal ini kemungkinan akan kita lakukan apabila Seklur saat ini benar-benar terbukti bersalah dimata hukum.

"Kalau memang dugaan yang ini benar kita akan melakukan tes urine lagi,"ucapnya tanpa memberi tahu kapannya.

Diduga iya terlibat kasus narkoba, oknum Sekretaris Lurah Sumber Agung sekarang sedang diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Pemkot Bandar Lampung.

Hal itu juga diungkapkan oleh Inspektur Bandar Lampung Roby Suliska yang mengatakan, Badan Kepegawain Daerah (BKD) setempat telah menerbitkan surat pemberhentian pekerjaan sementara karena temuan polisi yang menyatakan DA positif mengkonsumsi narkoba.

BACA JUGA:Sekolah Disabilitas Bunda Resmi Dibuka, Pendaftaran Mulai saat Ajaran Baru

"Iya, untuk SK pemberhentian sebagai Seklur dari BKD sudah diterbitkan,"ucapnya.

Selain itu menurut Robby, pihaknya akan bisa mengusulkan bagaimana kelanjutan nasib kepegawaiannya dengan menunggu hasil atau putusan dari hakim.

"Tapi kalau untuk status kepegawaiannya masih nunggu inkrahnya Pengadilan nanti, sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017," terangnya.

Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengamini perkataan Inspektur yang menyebut telah menerbitkan SK pemberhentian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: