Kadivpas Kemenkumham Lampung Tes Urine WBP Hingga Geledah Kamar Hunian Rutan Krui

Kadivpas Kemenkumham Lampung Tes Urine WBP Hingga Geledah Kamar Hunian Rutan Krui

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Divis Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Dr. Farid Junaedi, beserta jajaran, Selasa (29/8), melakukan kunjungan kerja sekaligus menggeledah kamar hunian hingga pelaksanaan tes urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Dalam kunjunganya itu disambut oleh Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M. Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., serta seluruh petugas dan pegawai di lingkungan Rutan setempat.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M Hendra Ibmansyah, mengatakan, kunjungan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung itu untuk memberikan penguatan dan fungsi petugas kepada pejabat struktural dan seluruh petugas di Rutan setempat. 

Untuk itu, pihaknya berharap dalam penguatan yang diberikan oleh Kadivpas tersebut benar-benar dapat dipahami dan dilaksanakan.

BACA JUGA:Jembatan Air Ringkih Digarap, Peratin Anderi Ucapkan Terimakasih

“Kita minta semua petugas untuk menyimak dan memahami, serta melaksanakan semua apa yang telah disampaikan oleh Kadivpas tersebut, karena itu untuk penguatan bagi semua petugas, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik lagi,” katanya.

Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr.Farid Junaedi, mengatakan, seluruh petugas dan pegawai di Rutan Krui diharapkan tetap meningkatkan kapasitas diri, dan saling mengingatkan sesama petugas pemasyarakatan. 

Meski lokasi Rutan Krui berada di bagian paling ujung di Provinsi Lampung, tapi pegawai harus tetap meningkatkan kapasitas diri, sehingga tidak ketinggalan dengan yang lain.

“Selain itu kita juga harus sering bersyukur, intropeksi diri, dan saling mengingatkan sesama petugas,” jelasnya.

BACA JUGA:Ratusan Hektar Lahan Persawahan di Lampung Barat Berpotensi Kekeringan

Dikatakannya, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai petugas pemasyarakatan di Rutan Krui harus berpedoman pada peraturan yang berlaku yakni Undang Undang No.22/2022 tentang Pemasyarakatan. 

Sehingga ketika menjalankan tugas pokoknya itu, semua petugas dapat mengetahui dasar dan aturan yang terkait. 

Sedangkan, dalam memberikan hak-hak WBP, selain harus memenuhi administrasi, juga harus memenuhi kewajibannya yakni berkelakuan baik.

“Salah satu cara untuk mengetahui WBP yang ada di Rutan Krui ini berkelakuan baik yakni dengan melaksanakan kegiatan assessment,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: