Diduga Membantu Kaburnya Tahanan Polda Lampung, Istri Salah Satu Tahanan Ditangkap Polisi

Diduga Membantu Kaburnya Tahanan Polda Lampung, Istri Salah Satu Tahanan Ditangkap Polisi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait dengan tahanan Narkotika yang kabur dari rutan Polda Lampung beberapa waktu lalu, Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka yang diduga ikut membantu kaburnya para tahanan tersebut.

Kedua orang yang diamankan tersebut yakni warga Aceh berinisial MY (52).

Kemudian SP (28) yang merupakan istri salah satu tahanan yang kabur atas nama Asnawi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan setelah melalui penyelidikan oleh personil Ditnarkoba Polda Lampung.

BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Bekuk 2 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

MY ditangkap saat berada di teras masjid Triengdeng Kecamatan Pidie Jaya, Aceh.

Kemudian SP ditangkap saat berada di rumahnya.

"Bahwa peran MY melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari rutan Polda Lampung dengan menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Umi, Selasa 19 Desember 2023.

Lanjutnya, mereka ini berangkat dari Aceh atas perintah SP istri Asnawi, yang dimana mereka di upah uang sebesar Rp. 13 juta.

BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Judi Bola Server Asal Filipina yang Diikuti 43 Ribu Akun

"Untuk saat ini para pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang saat ini masih dalam pengejaran," jelas Umi.

Kemudian Umi Juga mengimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polda Lampung.

Selanjutnya untuk keluarga yang mengetahui keberadaanya agar dapat memberitahukan kepada Polda Lampung.

Adapun Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, tiga unit handphone android, satu buku rekening BSI, satu buah ATM BSI, uang tunai sebanyak Rp150 ribu dan satu buah gelang emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: