Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Bekuk 2 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Bekuk 2 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Senin 18 Desember 2023.

Jaka Maulana alias Lana bin Harun (19) warga asal Pekon Sirnar Galih, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, harus mempertanggungkan perbuatannya dengan Aparat Penegak Hukum. 

Setelah berhasil diringkus oleh Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Mahmudi, S.H., bersama dengan Ps.Panit II Reskrim Aiptu Sarip Haroni dan anggota lainnya.

Atas perbuatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Yamaha Vega R tahun 2008, body (trondol) milik Marno bin Warno (33) warga Pekon Puramekar, Kecamatan Gedung Surian Tanggal 5 Desember 2023 lalu. 

BACA JUGA:3 Surah Ini Disunnahkan Dibaca saat Sholat Tahajud

Disampaikan Plh Kapolsek AKP Zulkifli mendampingi Kapolres Lambar Ryky Widya Muharom, S.H., S.I.K. Pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar jam 08.00 WIB di Pekon Puramekar, pada saat korban pulang ke rumahnya setelah bermalam di kebun miliknya, melihat bahwa motor Vega R miliknya yang diparkir di teras samping rumahnya telah hilang dicuri orang. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 3,5 juta.

Kemudian pada hari sabtu tanggal 16 desember 2023, melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya.

Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan, pada Senin tanggal 17 Desember 2023 sekira jam 06.00 WIB Tekab 308 Persisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumah kakak kandungnya di Talang Ujung Pekon Puramekar Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:Ciptakan Keterbukaan Pemilu, KI Provinsi Lampung Sosialisasi di Lampung Barat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bersama temannya Rifan warga Pekon Sinar Galih telah melakukan pencurian motor milik Marno.

Kemudian team langsung bergerak melakukan pengejaran, penggerebekan serta penangkapan di rumahnya dan didapatkan satu unit mesin sepeda motor type Yamaha Vega R milik korban.

Sedangkan sasis/rangka dan bodynya dijual pada tukang rongsokan keliling yang tidak dikenalnya seharga Rp 200 ribu.

Selanjutnya dua orang pelaku berikut Barang Bukti (BB) hasil kejahatan diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: