Kementan Panggil Perusahaan Singkong Lampung
![Kementan Panggil Perusahaan Singkong Lampung](https://medialampung.disway.id/upload/7193b910dcc2397259d1ceb0751442b8.jpeg)
Ilustrasi pohon singkong--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) panggil sejumlah perusahaan singkong serta instansi terkait di Provinsi Lampung untuk menghadiri rapat koordinasi (rakor) guna membahas permasalahan tata niaga singkong.
Beberapa perusahaan yang dijadwalkan hadir dalam rakor ini antara lain PT Budi Starch & Sweetener, PT Sinar Pematang Mulia, PT Umas Jaya Agrotama, PT Sinar Laut Group, PT Tedco, dan PT Kapal Api Group.
Selain itu, Kementan juga mengundang Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Lampung Timur, serta perwakilan petani singkong dari tujuh kabupaten di Lampung.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengonfirmasi bahwa rakor ini akan digelar pada Jumat, 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Berikut Daftar Kepala Daerah Terpilih di Lampung yang Akan Dilantik 6 Februari 2025
BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Samsudin Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2576
"Kami menerima undangan dari Kementerian Pertanian untuk hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Unsur pimpinan Pansus, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris, akan menghadiri pertemuan ini," Kata Mikdar, Rabu 29 Januari 2025.
Dalam rakor ini, Pansus Tata Niaga Singkong berencana menyampaikan beberapa poin penting, terutama terkait persoalan harga singkong yang rendah.
Menurut Mikdar, harga yang tidak stabil menjadi keluhan utama para petani, terlebih karena tidak adanya kepatuhan dari perusahaan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
SKB tersebut menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen, namun hingga kini belum diterapkan oleh perusahaan di Lampung.
BACA JUGA:Motor Wartawan Saburai TV Nyaris Dicuri, Kapolsek Abung Selatan: Belum Ada Laporan
BACA JUGA:BMKG Peringatkan Potensi Banjir Pesisir di Lampung akibat Supermoon dan Bulan Baru
Di sisi lain, pihak perusahaan mengeluhkan dampak impor tapioka yang dijual dengan harga lebih murah, sehingga membuat pabrik dalam negeri sulit bersaing.
"Jika perusahaan beralasan harga impor lebih murah dan membuat mereka tidak bisa mengikuti SKB, maka impor harus dihentikan," tegas Mikdar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: