Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tahun 2024 Tanpa Syarat, Ini Kriterianya

Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tahun 2024 Tanpa Syarat, Ini Kriterianya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Saat ini Aperatur Sipil Negara (ASN) akan difokuskan pada penataan terkait pengangkatan tenaga honorer.

Seperti halnya dengan Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyampaikan sinyal bahwa tenaga honorer dapat diangkat langsung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tanpa syarat.

Kriteria pengangkatan ini, yang telah disepakati oleh pemerintah dan pihak lain, termasuk MenPANRB.

Harus diketahui oleh non ASN, Komisi II DPR RI menyatakan bahwa ada kriteria khusus yang memungkinkan tenaga honorer diangkat langsung sebagai PPPK tanpa syarat, dengan penataan ASN membagi non ASN menjadi kategori penuh waktu atau paruh waktu.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi CASN 2023 Diundur

Proses pengangkatan melibatkan seleksi data oleh Badan Kepagawaian Negara (BKN) verifikasi, dan validasi, diikuti dengan penilaian kinerja selama periode 2023. 

Aturan terkait penyelesaian masalah honorer akan diatur dalam PP Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang sangat dinantikan oleh para honorer. 

UU ASN 2023 diharapkan menjadi solusi bagi tenaga honorer di Indonesia.

Khususnya di instansi pemerintah daerah, dengan menghindari PHK massal dan penghapusan pada tahun 2023.

BACA JUGA:Berikut Cara dan Syarat Pembuatan SIM Secara Online

Kriteria pengangkatan menjadi PPPK 2024 mencakup tenaga honorer dengan masa kerja minimal 5 tahun secara terus menerus. 

Bagi yang telah bekerja selama 10 sampai 20 tahun, hal ini menjadi perhatian utama Komisi II DPR RI, yang telah diresmikan dalam UU tentang ASN berdasarkan kesepakatan dengan MenPAN RB.

Oleh karena itu, tenaga honorer yang memenuhi kriteria tersebut, tanpa putus selama 5 tahun atau lebih, akan diangkat langsung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: