Pengumuman Hasil Seleksi CASN 2023 Diundur

Pengumuman Hasil Seleksi CASN 2023 Diundur

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Jadwal pengumuman hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mundur dari jadwal pengumuman yang telah ditetapkan, yakni mulai 6 Desember 2023 hingga 15 Desember 2023.

Kepala BKPSDM Pesbar Sri Agustini, S.Km, M.Kes., mengatakan, pelaksanaan pengumuman hasil seleksi CASN PPPK diperkirakan akan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, karena hingga hari terakhir jadwal pengumuman pihaknya belum menerima informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sampai sekarang belum ada informasi yang kita terima dari BKN terkait pelaksanaan pengumuman hasil seleksi CASN PPPK itu, jadi kita masih menunggu,” kata dia.

Dijelaskannya, mundurnya pengumuman hasil seleksi PPPK itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan, yang jelas pihaknya menunggu informasi dari BKN.

BACA JUGA:Nukman Bakal Kembali Dikukuhkan Sebagai Pj Bupati Lampung Barat

“Sekarang saya sedang ada pertemuan di BKN, belum ada informasi yang terkait kapan hasil seleksi itu akan diumumkan. Tapi kami tetap menunggu kapan pengumuman akan dikeluarkan oleh BKN,” jelasnya.

Menurutnya, semua tahapan seleksi CASN PPPK itu telah selesai dilaksanakan, sedangkan untuk pengolahan nilai oleh BKN belum diketahui hasilnya seperti apa.

“Sebelum pengumuman ada pengolahan hasil oleh BKN, kita belum tahu progresnya seperti apa, termasuk untuk pengumuman hasil seleksi itu, karena kewenangannya langsung oleh BKN,” terangnya.

Dikatakannya, jika pengumuman sudah dikeluarkan oleh BKN, maka akan langsung pihaknya umumkan ke publik, sehingga baik peserta dan masyarakat di Pesisir Barat tahu hasil seleksi itu.

BACA JUGA:Tatap Muka Perdana Bersama Warga Pj Peratin Sukajadi Laksanakan 3 Acara

“Nanti akan kita umumkan jika sudah ada data dari BKN, tapi biasnaya pengumuman itu langsung ke akun masing-masing peserta yang mengikuti seleksi, dan secara global kami yang keluarkan berdasarkan data dari BKN,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: