Berikut Cara dan Syarat Pembuatan SIM Secara Online

Berikut Cara dan Syarat Pembuatan SIM Secara Online

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam era digital yang terus berkembang, pendaftaran SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan. 

Kini, dengan layanan pendaftaran dan ujian teori online.

 Proses ini menjadi lebih praktis dan efisien.

Berikut panduan lengkap membuat SIM secara online:

BACA JUGA:Berikut Estimasi Pensiunan PNS Golongan IId Setelah Penetapan Gaji oleh Presiden Jokowi

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI:

   - Dapatkan aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI melalui toko aplikasi di perangkat Anda.

2. Daftar Menggunakan Nomor HP:

   - Lakukan pendaftaran dengan nomor ponsel Anda, isi informasi dengan akurat.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Resmi Dirilis, Cek Daftar Nama Anda di SSCASN

3. Verifikasi Email dan E-KTP:

   - Setelah pendaftaran, verifikasi akun melalui email dan unggah informasi E-KTP untuk memverifikasi identitas.

4. Menu SIM dan Pendaftaran SIM:

   - Buka aplikasi, pilih menu “SIM”, dan opsi “Pendaftaran SIM” untuk memulai pembuatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: