Apakah Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama? Simak Penjelasan Berikut Ini

Apakah Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama? Simak Penjelasan Berikut Ini

--

BACA JUGA:Libur Nataru, Nukman Ingatkan Pegawai Tidak Ada Hari Kejepit

Dikutip dari Astra Daihatsu, ada cara lain perpanjangan STNK tanpa perlu KTP pemilik kendaraan, yakni secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Meski begitu cara ini hanya bisa dilakukan setelah Anda melakukan balik nama sehingga pakai KTP pemilik baru, bukan pemilik lama.

Yang pertama harus dikerjakan adalah membuat akun di Signal. Setelah itu pilih menu 'tambah kendaraan bermotor' pada halaman utama aplikasi, lalu masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, lantas bayar pajak secara online bisa dilakukan usai kendaraan itu sukses terdaftar.

BACA JUGA:Nukman Bakal Kembali Dikukuhkan Sebagai Pj Bupati Lampung Barat

Bila kendaraan yang didaftarkan bukan milik pribadi tetapi pemiliknya ada di satu Kartu Keluarga yang sama maka kendaraan itu bisa didaftar menggunakan akun yang sama.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: