Apakah Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama? Simak Penjelasan Berikut Ini
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Apabila pemilik Kendaraan ketika hendak melakukan perpanjang STNK, namun tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) apakah bisa bayar.
Seperti yang diketahui, membayar pajak kendaraan bermotor atau kerap disebut perpanjang STNK merupakan salah satu kewajiban setiap pemiliknya.
Masalah pemilik kendaraan tidak mengantongi KTP, kerap terjadi pada pembeli kendaraan bekas.
Biasanya setelah dibeli, pemilik baru kendaraan bekas mesti harus meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk memperpanjang STNK selama status kepemilikan belum melakukan balik nama.
BACA JUGA:Bapanas Yakin Stok Cadangan Gula Nasional Cukup Meski Harganya Terus Naik
Hal tersebut terkadang sangat menyulitkan, terlebih jika pemilik sebelumnya berada jauh untuk dijangkau atau tidak pasti bakal bisa ditemui di setiap tahunnya.
Perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya, diantaranya dengan cara melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu dari pemilik lama.
Kemudian perubahan data registrasi di BPKB, setelah selesai maka perpanjangan dapat menggunakan KTP pemilik baru.
Anda dapat mendatangi kantor Samsat untuk melakukan proses balik nama. Tentunya pengguna juga mempersiapkan berkas dokumen sebagai kebutuhan proses balik nama tersebut.
BACA JUGA:Bersama TP-PKK, Pj Peratin Way Ngsion Budayakan Senam dan Gotong Royong di Hari Jumat
Seperti yang dikutip dari berbagai sumber, cara lainnya perpanjangan STNK tanpa KTP adalah memanfaatkan fasilitas jalur kehilangan KTP.
Untuk itu Anda perlu membuat Surat Keterangan Hilang (SKH) dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal si pemilik kendaraan.
Surat keterangan tersebut dapat digunakan sebagai pengganti KTP untuk memperpanjang STNK. Namun cara itu membutuhkan banyak waktu untuk melakukannya.
Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: