Kabar Baik, Gaji PNS Dipastikan Naik yang Disesuaikan dengan Masa Kerja
--
- Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420.
BACA JUGA:Kemendes-DNN Siap Berkolaborasi Menuju Kemajuan Desa di 2024
Golongan II
- IIa: Rp2.183.976 - Rp3.642.840
- IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
- IIc: Rp2.485.944- Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600.
BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Berikut Penjelasannya
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
- IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
- IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
- IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: