Kabar Baik, Gaji PNS Dipastikan Naik yang Disesuaikan dengan Masa Kerja

Kabar Baik, Gaji PNS Dipastikan Naik yang Disesuaikan dengan Masa Kerja

--

- Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

- Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420.

BACA JUGA:Kemendes-DNN Siap Berkolaborasi Menuju Kemajuan Desa di 2024

Golongan II

- IIa: Rp2.183.976 - Rp3.642.840

- IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604

- IIc: Rp2.485.944- Rp3.958.200

- IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600.

BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Berikut Penjelasannya

Golongan III

- IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312

- IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848

- IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592

- IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760.

BACA JUGA:Berikut Besaran Gaji PNS Golongan II yang akan Diterima Bulan Desember dengan Masa Kerja 5 sampai 15 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: