Kabar Baik, Gaji PNS Dipastikan Naik yang Disesuaikan dengan Masa Kerja

Kabar Baik, Gaji PNS Dipastikan Naik yang Disesuaikan dengan Masa Kerja

--

MEDIAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui pada Kamis, 21 September 2023 lalu, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 resmi disahkan melalui Pembicaraan Tingkat II (Paripurna).

Hal itu membuka peluang keberuntungan dengan kenaikan gaji yang menggembirakan bagi PNS.

PNS akan menikmati kenaikan gaji yang signifikan, mencapai Rp6 juta berdasarkan masa kerja mereka.

BACA JUGA:Menkeu Resmi Gratiskan PPN Pembelian Rumah dengan Harga di Bawah Rp 2 Miliar

Rancangan APBN tahun 2024, hasil perbincangan intensif selama 2 bulan antara Pemerintah dan DPR-RI, menunjukkan komitmen serius untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen ini lebih dari sekadar angka.

 Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada PNS yang berkontribusi signifikan dalam pembangunan negara.

Berikut kenaikan gaji berdasarkan masa kerja 0 hingga 32 tahun dengan hasil yang menggembirakan.

BACA JUGA:Menteri Desa PDTT Setujui Wacana Gaji Perangkat Desa dari APBN Langsung

Adapun rincian gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan I

- Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664

- Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: