UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Berikut Penjelasannya

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Berikut Penjelasannya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengesahan UU ASN nomor 20 tahun 2023 membawa dampak positif bagi pengembangan karir PNS

Selain menjamin keamanan, perlindungan, dan penghargaan, UU ini juga menekankan pengembangan talenta.

Dalam UU ASN baru ini, diatur pula batas usia pensiun PNS. 

Misalnya, untuk Jabatan Manajerial, seperti pejabat pimpinan tinggi, batas usia pensiun adalah 60 tahun.

BACA JUGA:Setelah Undangan-undang ASN 2023 Disahkan Presiden, Ini 5 Kriteria Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN

Sementara untuk Jabatan Nonmanajerial, seperti pejabat pelaksana, batas usianya adalah 58 tahun.

Pentingnya dicatat bahwa batas usia pensiun PNS Jabatan Administrasi (JA) adalah 58 tahun.

Kemudian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) adalah 60 tahun. 

Untuk PNS jabatan fungsional, ketentuannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ini Jadwal Cuti Bersama Bulan Desember 2023, Bisa Nikmati Libur Selama 4 Hari

PP nomor 11 tahun 2017, pasal 239 ayat 2, menetapkan batas usia pensiun PNS jabatan fungsional. 

Sebagai contoh, pejabat administrasi pensiun pada usia 58 tahun.

Sementara pejabat pimpinan tinggi pensiun pada usia 60 tahun.

Kemudian pejabat fungsional ahli utama pada usia 65 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: