Berikut Besaran Gaji PNS Golongan II yang akan Diterima Bulan Desember dengan Masa Kerja 5 sampai 15 Tahun

Berikut Besaran Gaji PNS Golongan II yang akan Diterima Bulan Desember dengan Masa Kerja 5 sampai 15 Tahun

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pegawi Negeri Sipil (PNS) golongan II di bulan Desember mendatang akan menerima gaji cukup besar.

Gaji tersebut telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019. 

Besaran gaji berbeda-beda berdasarkan masa kerja mulai dari 5 sampai 15 tahun, seperti tertera di bawah ini:

Pertama untuk golongan IIA.

BACA JUGA:Berikut Bocoran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Dalam APBN 2024

- Dengan masa kerja 4-5 tahun: Rp2.185.500.

- masa kerja 6-7 tahun: Rp2.254.300.

- masa kerja 8-9 tahun: Rp2.325.300. 

- masa kerja 10-11 tahun: Rp2.398.600.

- masa kerja 12-13 tahun: Rp2.474.100.

- masa kerja 14-15 tahun: Rp2.552.000.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji PNS Golongan IV e Bulan Desember 2023 untuk Masa Kerja 0 sampai 27 Tahun

Kemudian untuk golongan IIB

- pada masa kerja 4-5 tahun: Rp2.277.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: