Menteri Desa PDTT Setujui Wacana Gaji Perangkat Desa dari APBN Langsung

Menteri Desa PDTT Setujui Wacana Gaji Perangkat Desa dari APBN Langsung

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sejalan dengan pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru penggajian kepala desa.

Nantinya, kepala desa tidak lagi digaji lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan langsung dari Dana Desa.

Dengan harapan supaya desa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri, sebagaimana dikata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI Abdul Halim Iskandar pada rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28 November 2023)

Abdul Halim menjelaskan mekanisme baru itu akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Puluhan Warga Pekon Turgak Gotong Royong Tanggulangi Kerusakan Jalan

"Saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR RI," terangnya. 

Lanjut dia pada UU Desa yang saat ini berlaku, penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN.

Namun dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum.

Sehingga mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. 

BACA JUGA:Kecamatan Sukau Gelar Sertijab Pj Peratin di 7 Pekon

Mengingat, sekarang ini Dana Desa sudah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.

Untuk diketahui pada rapat kerja antara Komisi V dengan Menteri Desa PDTT, mekanisme penggajian yang berbelit-belit itu sempat dibahas. 

Bahkan Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menilai pola penggajian tersebut membuat kepala desa tersandera oleh kepala daerah.

Akibatnya, kepala desa menjadi tidak leluasa untuk menggunakan dana desa untuk membangun desanya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: