Dampak PMK No 81 2025 APDESI Kecamatan Jatiagung Bakal Gelar Aksi di Jakarta
Kepala Desa di Kecamatan Jatiagung lakukan musyawarah terkait dampak dari PMK No 81/2025-Foto - Wiji ([email protected])-
LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan menyatakan penolakan terhadap penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO 81 tahun 2025 mengenai penyaluran Dana Desa Tahap II
Pertemuan yang dilaksanakan di Rumah Makan Pondok Kelapa ,Selasa 2 Desember 2025 ini membahas mengenai langkah pemerintah desa dalam menanggapi PMK No 81 tahun 2025
Sedangkan diketahui bahwa dampak dari peraturan tersebut bahwa penyaluran Dana Desa Tahap II kemungkinan tidak dapat dicairkan sehingga program baik pembangunan ataupun pemberdayaan yang meliputi insentif linmas,RT , Kader dan pemberdayaan lain tidak bisa direalisasikan
Penegasan tersebut tertuang dalam Pasal 29B ayat (4) yang menyebutkan bahwa Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disalurkan serta dalam ayat (5) ditegaskan bahwa Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan tersebut dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal
BACA JUGA:PMK 81/2025 Sebabkan Dana Desa Tak Cair, DPRD Lambar Siap Bawa Aspirasi Peratin ke Pusat
yu
Di tengah dinamika tersebut, muncul rencana aksi nasional dari DPP APDESI yang akan menyampaikan aspirasi langsung ke pemerintah pusat pada Senin, 8 Desember 2025.
Gerakan itu juga diikuti oleh sejumlah peratin di berbagai daerah termasuk Kepala Desa di kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan
Sementara menurut Ketua APDESI Kecamatan Jatiagung Romsi bahwa keputusan menggelar aksi ini merupakan instruksi DPD dan DPP Pusat
"Jadi kita punya intruksi dari DPP bahwa di tanggal 8 Desember 2025 nanti kami akan hadir menyampaikan suara aspirasi ke jakarta,"Ujar Romsi
BACA JUGA:Ikuti Barisan Nasional, Seluruh Peratin di Lampung Barat Siap Turut Aksi Tolak PMK 81/2025
Romsi menambahkan bahwa dampak dari peraturan pemerintah tersebut sangat dirasakan pemerintah desa karena terjepit antara tuntutan pembangunan dan pemberdayaan di desa
"Persoalan dengan keputusan menteri keuangan ini kalau tidak bisa direalisasikan maka insentif dari lembaga yang ada didesa tidak terealisasi seperti yang sudah dianggarkan melalui APBDes ,"Pungkasnya
Sementara itu Sekjen APDESI Provinsi Lampung yang juga Kepala Desa Fajar Baru kecamatan Jatiagung M.Agus Budiantoro menyampaikan bahwa pemerintah desa sangat mendukung akan progam koperasi Merah Putih yang merupakan program unggulan dari presiden Prabowo Subianto
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





