PMK 81/2025 Sebabkan Dana Desa Tak Cair, DPRD Lambar Siap Bawa Aspirasi Peratin ke Pusat
PMK 81/2025 hentikan Dana Desa non-earmark, pembangunan pekon terancam macet-Ilustrasi Gemini AI-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kebijakan baru pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 kembali memunculkan kegelisahan di tingkat pemerintahan pekon.
Pasalnya, aturan tersebut membuat Dana Desa tahap II untuk skema non-earmark dipastikan tidak disalurkan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena seluruh program yang dijalankan pekon berpotensi terhenti total.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Barat, Sugeng Hari Kinaryo Adi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut.
BACA JUGA:Jam Pintar untuk Aktivitas Olahraga Tahun 2025, Mulai Rp 700 Ribuan
Ia menegaskan bahwa Dana Desa selama ini merupakan “ruh” yang menggerakkan seluruh agenda pembangunan, pelayanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat di pekon.
“Ketika Dana Desa tidak cair, sama saja seluruh denyut pembangunan di tingkat bawah melemah. Masyarakat itu menggantungkan harapan pada anggaran ini. Banyak program yang mau tidak mau berhenti,” kata Sugeng.
Meski belum menerima laporan resmi langsung dari para peratin, Komisi I menyatakan telah membahas persoalan tersebut dalam rapat internal.
Menurut Sugeng, persoalan ini tidak hanya dialami Lampung Barat, tetapi seluruh desa di Indonesia.
BACA JUGA:30 Ribu Lebih Peserta BPJS PBI di Lampung Utara Dinonaktifkan
Artinya, suara desa harus benar-benar diperjuangkan agar tidak terjadi stagnasi pembangunan.
“Kami tentu akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama kementerian terkait, mulai dari Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Dalam Negeri. Aspirasi pemerintah pekon harus sampai ke pusat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa peratin memiliki hak demokratis untuk menyampaikan aspirasi, termasuk ikut dalam aksi nasional ataupun audiensi langsung ke pemerintah pusat.
Komisi I akan berjalan pada jalurnya, yakni menggunakan fungsi legislasi dan pengawasan untuk mendorong penyelesaian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





