Idul Fitri
Idul Fitri
IDUL FITRI

UU HKPD Disorot, Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

UU HKPD Disorot, Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Klarifikasi Pemkab Soal Isu PHK Massal PPPK--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kekhawatiran terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lampung Selatan akhirnya mendapat klarifikasi tegas dari pemerintah daerah. Menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Pemkab memastikan tidak ada kebijakan yang mengarah pada pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Rini Ariasih selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan. Ia mengimbau seluruh PPPK agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi.

“Pembatasan belanja pegawai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja,” ujar Rini dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Isu PHK massal mencuat seiring adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti pengurangan pegawai, melainkan bagian dari strategi menjaga stabilitas keuangan daerah agar tetap sehat dan berkelanjutan.

Dalam praktiknya, pemerintah daerah dituntut lebih cermat dalam menyusun prioritas anggaran tanpa mengorbankan pelayanan publik. Efisiensi menjadi fokus utama, bukan pemangkasan tenaga kerja secara ekstrem yang dapat berdampak pada kinerja layanan kepada masyarakat.

Rini juga menjelaskan bahwa skema penggajian PPPK telah disusun sesuai regulasi yang berlaku. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu tetap masuk dalam komponen belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu dialokasikan dalam kategori belanja barang dan jasa.

Pendekatan ini memberikan ruang fleksibilitas fiskal bagi pemerintah daerah. Dengan skema tersebut, PPPK paruh waktu tidak terdampak langsung oleh batas maksimal belanja pegawai yang diatur dalam regulasi tersebut.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga merujuk pada aturan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam mengelola komposisi anggaran secara adaptif sesuai kebutuhan.

Meski demikian, Pemkab Lampung Selatan tetap melakukan evaluasi terhadap PPPK secara berkala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan terukur dengan mempertimbangkan kinerja individu, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.

Pendekatan ini menegaskan bahwa keberlanjutan kontrak PPPK tidak diputuskan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme yang transparan dan profesional. Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) juga terus berkembang, terutama seiring adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.

Karena itu, pemenuhan kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme rekrutmen CPNS dan PPPK berdasarkan analisis beban kerja yang terukur, sehingga tetap selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah pusat terus diperkuat agar kebijakan teknis berjalan sejalan dengan regulasi nasional.

Sebagai langkah antisipatif, seluruh PPPK diimbau untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga etos kerja, serta tetap profesional dalam menjalankan tugas.

“Seluruh PPPK diimbau tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menjalankan tugas secara profesional,” tegas Rini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: