Amankan BB Senilai Rp 196,3 Miliar, Kapolda Helmy Sebut Lampung Daerah Perlintasan Narkoba
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 113 kilogram sabu-sabu selama satu bulan terakhir yakni di bulan Oktober hingga November 2023.
"Berat total barang bukti sabu-sabu mencapai 113 kilogram," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Selasa 28 November 2023.
Kapolda Lampung Irjen Helmy menyatakan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan senilai Rp 196,3 miliar diduga berasal dari jaringan Aceh.
Tindakan ini menyelamatkan sekitar 496.000 jiwa dari dampak narkoba.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Lampung Sita Rp 9,3 Miliar Barang Bukti Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim
"Dari penggagalan upaya penyelundupan ini, setidaknya 496 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari narkoba," ungkapnya.
Sebanyak 30 kurir diduga terlibat, mengaku diupah Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per kilogram.
"Jadi hasil dari pemeriksaan para tersangka ini mengaku menerima upah sebesar Rp.10 juta hingga Rp.15 juta per kilogram," jelasnya.
Selain sabu-sabu ada 43 kg ganja dan 1.000 pil ekstasi hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung .
BACA JUGA:Kejari Bandar Lampung Serahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah
Kapolda juga menjelaskan bahwasanya para tersangka yang telah ditangkap terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut termasuk 58 kilogram sabu-sabu yang sempat viral di medsos pekan lalu.
"Pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat total 58 kilogram dan itu yang keenam kali," jelasnya.
Lanjutnya, dari keterangan pelaku yang tertangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni itu, dari enam kali pengiriman, sebanyak tiga kali dibawa ke Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: