Kejari Bandar Lampung Serahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, yang diduga merugikan negara hingga Rp 400 juta, telah masuk tahap penuntutan.
Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah mengirim berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, guna persidangan lebih lanjut.
"Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung resmi menyerahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 dan 2020 di DLH Bandar Lampung," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, Rabu 22 November 2023.
Empat tersangka terlibat dalam kasus ini, yakni Ismed Saleh (mantan Kabid Pengelolaan Sampah), Widiyanto (penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun 2018), Eko Wahyudi (penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun 2020), dan Rangga Sanjaya (pelaksana pekerjaan tahun anggaran 2020).
BACA JUGA:Mutasi Polri Terbaru 2023: Kasat di Jajaran Polda Lampung Dirombak
Helmi menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari pengadaan 40 unit kontainer sampah pada tahun 2018 dan 30 unit pada tahun 2020 oleh DLH Bandar Lampung.
Pemeriksaan fisik kontainer mengungkap kekurangan volume rangka besi, menyebabkan sebagian bak sampah rusak atau tidak layak pakai, dan ketidaksesuaian ketebalan plat besi dengan standar kontrak.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta akibat tindakan para tersangka.
Tersangka dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Polda Lampung Tengah Buru Lima Anggota Jaringan Joki, Berikut dentitasnya
Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pelimpahan berkas perkara, diharapkan pengadilan segera menjadwalkan persidangan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat dan mengakhiri kasus korupsi ini.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: