Berbagai Upaya Dilakukan Pemprov Lampung untuk Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengadakan konferensi pers, bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa 7 November 2023.
Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri mengatakan bahwa hal tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat teknis yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Selasa 7 November 2023.
Jon mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah melakukan berbagai upaya terkait optimalisasi penerimaan pajak asli daerah atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lanjutnya, kemudahan membayar pajak sudah disampaikan oleh Sekdaprov beberapa waktu lalu, yang dapat dilakukan secara digital.
BACA JUGA:Banang DPRD Sampaikan Laporan Kebijakan Umum APBD dan PPAS RAPBD Provinsi Lampung
"Bapenda juga telah beberapa kali melakukan program keringanan pajak di tahun 2021 dan 2023," ungkapnya.
Ia juga mengatakan Bapenda juga telah melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat di Provinsi Lampung melalui baliho, spanduk leaflet, media sosial, radio, media cetak serta media online.
Dengan sosialisasi tersebut, masyarakat bisa mengetahui kemudahan-kemudahan membayar pajak melalui inovasi yang telah dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung.
"Saat ini kita bisa membayar pajak secara online melalui Signal, melalui e-Salam, didesa-desa pun bisa membayar pajak melalui e-Samdes," jelas Jon.
BACA JUGA:Waduh! Kendaraan Mati Pajak di Lampung Bakal Tidak Bisa Isi BBM di SPBU
Upaya-upaya tersebut dilakukan evaluasi setiap tahun, sehingga Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung dalam hal ini melakukan upaya lanjutan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya.
Pada September 2023, Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung juga telah melakukan pendataan dan himbauan wajib pajak, dimulai dari lingkungan pemerintahan dalam hal ini kantor pemerintah baik di Pemerintah Daerah ataupun instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan di pusat keramaian seperti pasar, swalayan, mall termasuk di Perguruan Tinggi.
Salah satu langkah lanjutan yang akan dilakukan ialah pendataan dan himbauan kepada masyarakat di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bandar Lampung.
Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan bentuk razia ataupun penagihan pajak kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: