Berbagai Upaya Dilakukan Pemprov Lampung untuk Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Berbagai Upaya Dilakukan Pemprov Lampung untuk Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

--

BACA JUGA:PT SJIM Sudah Lengkapi Surat Pengajuan Izin KKPRL, DKP Lampung: Aktivitas Diberhentikan Tunggu Izinnya Keluar

"Jadi kita bukan dalam bentuk penindakan tapi kegiatan yang kita lakukan sama pada september lalu, hanya lokusnya yang berpindah ke SPBU, itu adalah kegiatan pendataan, survey dan imbauan kepada wajib pajak pengguna kendaraan yang saat pelaksanaannya diketahui, atau ditemukan menunggak atau mati pajak," kata Jon Novri.

Harapan Bapenda Provinsi Lampung dengan kegiatan sosialisasi di SPBU, selain melakukan pendataan, survey dan himbauan, juga bisa  mengedukasi masyarakat, bahwa membayar pajak sudah banyak pilihan layanan pembayaran. 

Selain secara konvensional datang ke samsat langsung, adapula basis digital yang bisa diakses melalui Signal, e-Salam serta Bumdes yang tersebar di 13 Kabupaten. 

Kegiatan inipun sudah dirapatkan secara teknis

dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung dan sudah mendapat dukungan dari Sales Area Manager Retail Pertamina Lampung dalam hal ini wilayah Sumbasgsel dan Lampung. 

BACA JUGA:Kampanye Gizi Produk Peternakan Mendukung Penurunan Stunting di Provinsi Lampung

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Lampung M. Zulham Pane, selaku Tim Pembina Samsat mendukung kegiataan pendataan ini. 

"Jadi tidak ada namanya razia, apalagi adanya pemaksaan yang dilakukan oleh suatu instansi. Yang dilakukan hanya survey dimana mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat lampung ini kepada kewajibannya, melakukan registrasi kendaraan, dimana ketika melakukan registrasi kendaraan pastinya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),"kata Zulham.

Karena SWDKLLJ Jasa Raharja tersebut akan diberikan kepada korban-korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964, sehingga ketika melakukan pembayaran pajak bermotor masyarakat yang menjadi korban akan dijamin oleh Jasa Raharja. 

Sementara itu, Paur STNK Raphi Hendrawan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung juga mendukung upaya kegiatan himbauan dan survey data. Pihaknya menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya himbauan dan survey bukan razia atau penindakan. 

BACA JUGA:Pemprov Gelar Acara Pelepasan Chusnunia Chalim, Arinal Terimakasih Segala Upaya Selama Menjabat Wagub

"Sekali lagi himbauan dan survey data bukan kegiatan razia, yang mana kegiatan lanjutan itu termasuk dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang penghapusan data regiden ranmor ketika tidak berbayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun," kata Raphi.

"Jadi kegiatan ini bersifat himbauan, kami berharap dengan kegiatan ini masyarakat lampung bisa lebih aktif kembali untuk berbayar pajak, yang gunanya untuk pembangunan daerah," pungkasnya.

Sales Area Manager (SAM) Retail Pertamina Wilayah Lampung Bagus Handoko, juga mengatakan pertamina telah menghubungi pihak SPBU yang akan dijadikan lokus kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: