Kasus Diksar Mahepel: Unila Siapkan Sanksi Jika Mahasiswa Terbukti Bersalah
Pihak kampus Unila tunggu hasil kepolisian sebelum ambil tindakan pada mahasiswa.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Universitas Lampung (Unila) memastikan akan menindak tegas jika terbukti ada mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan pada kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Unila, yang menelan korban jiwa Pratama Wijaya Kusuma.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unila, Sunyono, menjelaskan bahwa pihak kampus telah mengikuti perkembangan kasus ini secara seksama dan menegaskan sikap menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lanjutan.
Sunyono menyebutkan, pengumuman internal mengenai hasil evaluasi awal telah dilakukan. Namun, keputusan akhir terkait tindak lanjut baru akan diambil setelah proses hukum di kepolisian selesai.
“Pengumuman sudah dilakukan. Nah, hasil ekshumasi yang telah dilakukan ini saya akan lapor dulu ke Rektor. Karena ini sudah sampai di kepolisian, kalau misalnya sudah ditunjukkan ada tindak pidana, maka kita tunggu keputusan nanti,” ujarnya Pada Selasa 07 Oktober 2025.
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Aksi Begal di RS Bhayangkara Polda Lampung
Sunyono menegaskan bahwa jika dalam perkembangan penyidikan nanti ada mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak universitas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau itu sudah ada tersangka, apakah tersangkanya kalau itu mahasiswa, tentu akan ada tindakan dari Universitas Lampung. Kalau memang nanti sudah ditetapkan tersangka ya,” katanya.
Lebih lanjut, Sunyono menjelaskan bahwa sanksi terhadap mahasiswa yang terlibat akan disesuaikan dengan Peraturan Rektor Universitas Lampung.
“Iya, kita lihat nanti Peraturan Rektornya. Karena kalau memang tersangka, tinggal kita lihat nanti tindakan tersangka di sini apakah berat atau ringan dari kepolisian. Karena ini kan sudah sampai di kepolisian sehingga kita juga tetap harus menunggu kepolisian, supaya apa yang kita lakukan tidak bertentangan dengan pihak kepolisian,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan terkait status organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel), Sunyono memastikan bahwa organisasi tersebut masih dalam status pembekuan.
“Kan sudah, sudah dibekukan. Sudah, sudah dibekukan. Ya sampai sekarang masih dibekukan. Makanya Mahapel masih belum aktif sampai sekarang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembekuan ini dilakukan sebagai langkah tegas universitas dalam mencegah terulangnya kasus serupa dan sebagai bentuk evaluasi terhadap kegiatan kemahasiswaan berbasis alam terbuka.
Dalam wawancara tersebut, Sunyono juga menegaskan bahwa Unila mendukung penuh proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




