Aksi Tawuran Menewaskan Seorang Pelajar SMK BLK, Ini Kata Disdikbud Lampung

Aksi Tawuran Menewaskan Seorang Pelajar SMK BLK, Ini Kata Disdikbud Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tauran Yang terjadi di Jln. Soekarno Hatta, Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung tepat di samping Sekolah Menengah Atas 5 Negeri (SMA 5 N) Lampung mengakibatkan 1 orang tewas. Pada Senin 30 Oktober 2023.

Diketahui korban tewas dalam aksi tawuran antar pelajar merupakan murid dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta BLK Bandar Lampung. Bernama Gilang Ihsan Zikri (GIZ) usia 17 tahun, warga Sabah Balau, Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan

Identitas korban tawuran tersebut diketahui setelah ditemukan kartu pelajar miliknya di sekitar area kejadian.

Seperti yang diketahui Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Muazzam, membenarkan penemuan tersebut. Pihaknya menerangkan berdasarkan keterangan yang tertera pada kartu pelajar pelajar milik korban yang ditemukan di TKP korban berinisial GIZ pelajar SMK BLK Bandar Lampung.

BACA JUGA:Kapolsek Pesisir Utara Pensiun, Polres Pesisir Barat Gelar Upacara Sertijab

Ia menjelaskan bahwa di lokasi tawuran, petugas juga mendapatkan barang bukti baru berupa beberapa ikat pinggang dan topi sekolah.

"Ada gesper dan topi sekolah yang tertinggal, dan kami temukan di TKP," Ungkapnya.

Ia menambahkan saat ini, pihak kepolisian sedang dalam melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengumpulkan keterangan dari para saksi dalam aksi tawuran hingga menelan korban tersebut.

"Mohon bersabar ya, nanti akan kami sampaikan info lebih lanjut," Sebugnya.

BACA JUGA:Jabatan Pj Bupati Lampung Barat Segera Berakhir, DPRD akan Kembali Usulkan Nama ke Kemendagri

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim Resmob dan Jatanras guna membackup kasus tersebut.

"Kami sudah terjunkan Resmob dan Jatanras guna membackup penyelidikan Polsek Sukarame," tuturnya.

Dennis menambahkan, pelaku bisa terancam hukuman 5 Tahun penjara dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sebelumnya, satu pelajar tewas akibat terlibat aksi tawuran di Jalan Soekarno Hatta atau tepatnya di dekat SMAN 5 Bandar Lampung,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: