Polsek Teluk Betung Selatan Melakukan Gelar Rekonstruksi Terhadap Kasus Pembunuhan di Lapak Rongsokan

Polsek Teluk Betung Selatan Melakukan Gelar Rekonstruksi Terhadap Kasus Pembunuhan di Lapak Rongsokan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Teluk Betung Selatan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, Sandi meninggal dunia.

Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolsek Teluk Betung Selatan.

Total ada 21 adegan yang diperagakan dalam kegiatan rekonstruksi kali ini.

Ikut hadir juga dalam rekonstruksi ini, jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Upaya Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemkot Bandar Lampung Buat Aktivitas PATBM

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, S.H, S.I.K, M.M., mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna mengetahui gambaran mengenai terjadinya peristiwa pembunuhan ini.

"Ada Sebanyak 21 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi hari ini, dimulai dari cekcok mulut antara kakak tersangka dengan korban, lalu dilanjut sampai dengan perkelahian antara pelaku dengan korban hingga sampai mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Kompol Adit.

Dalam rekonstruksi, diketahui bahwa awalnya korban terlibat cekcok mulut dengan kakak tersangka HE (31), sampai keduanya terlibat perkelahian, tersangka HE (31) yang saat itu berada di lokasi awalnya ingin memisahkan kedua saat berkelahi, namun saat hendak melerai, tersangka HE (31) terkena sabetan senjata tajam pada bagian lengan sebelah kiri.

Tak terima dengan hal itu, tersangka HE (31) melakukan pembalasan dengan menusuk korban dengan pisau sebanyak 1 kali ke bagian dada. 

BACA JUGA:Kapolda Lampung Kagum Atas Keberanian Siswa SD Mengejar Pelaku Kejahatan

Lalu korban juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit, namun nyawa korban tidak tertolong. 

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu 11 Oktober 2023, sekira jam 11.30 WIB di Lapak Rongsokan yang terletak di jalan ikan baung, Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.

Keributan ini terjadi karena salah paham dengan pembagian pekerjaan di lapak rongsokan tersebut.

Dari akibat perbuatannya tersebut, Tersangka HE (31) dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: