Salah Satu Artis TikTok Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama Kristen

Salah Satu Artis TikTok Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama Kristen

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Salah satu pengguna TikTok yang ditangkap polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka penista agama umat Kristen. 

Kasus ini yang bermula dari video pelaku, Fikri Murtadha usia 28, berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang membicarakan tentang agama Kristen dan viral di media sosial.

Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polresta Medan, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa, mengatakan Fikri sudah ditangkap sejak sabtu 21 Oktober 2023.

Pelaku ditangkap di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Absen dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL

"Iya ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Iya diduga menista agama tertentu," kata Fathir.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini yang menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 45 A (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Fikri diketahui sebagai pemilik akun TikTok @bangmorteza. Yang videonya viral di media sosial berisi dirinya yang berbicara tentang salib dan ajaran umat kristen.

"Karena tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau kalian Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat," tuturnya.

BACA JUGA:Life Skill Sekolah Lansia bersama PD Salimah Lampung Barat

"Tolong pulangkan nanti tinah itu ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid," ujar Fikri dalam video yang menggunakan filter berkumis.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: