Pemuda Asal OKU Jadi Bandar Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap Saat Transaksi
Ilustrasi barang bukti narkoba hasil tangkapan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pemuda asal OKU, Sumatera Selatan, ditangkap oleh Polsek Telukbetung Utara (TbU) Bandar Lampung Pemuda bernama Mahyudin tersebut diduga menjadi bandar narkoba jaringan Palembang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh pelaku.
"Anggota reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial M (19). Dia ditangkap saat hendak menghantarkan narkoba di salah satu pemakaman pada Rabu lalu," kata Umi, Jumat 2 Agustus 2024.
Dari penangkapan ini, polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Sukarame.
BACA JUGA:Pelantikan PDHI Lampung Diharapkan Berkontribusi Bidang Krusial Kolaborasi Dengan Pemda
BACA JUGA:Nukman Apresiasi Mahasiswi asal Lampung Barat Jadi Lulusan Terbaik UNDIP
"Di rumah kontrakan ini, kami menemukan barang bukti (bb) lainnya, yakni paket besar ganja dan sabu-sabu yang masih dalam bentuk kristal. Total barang bukti ini adalah 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu. Di kontrakan pelaku ini juga kami menemukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital," jelasnya.
"Hasil keterangan yang bersangkutan menunjukkan bahwa barang ini berasal dari Palembang. Identitasnya sudah kami dapatkan dan saat ini masih dilakukan pengejaran,"tambahnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan perintah dari pelaku A (DPO) untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung dengan bayaran Rp 7 juta per bulan.
"Saya baru sebulan ini dibayar Rp 7 juta. Sudah empat kali terima bayarannya. Saya diperintah untuk mengedarkan di sini, tiap bulan ada bayarannya. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup saja," jelasnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Dampingi Mendag Zulhas Lepas Ekspor Olahan Kelapa PT. Sari Segar Husada
BACA JUGA:KSKP Bakauheni Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel di Pelabuhan
Atas perbuatannya, Mahyudin dikenakan Pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: