Ketua KPK Firli Bahuri Absen dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL

Ketua KPK Firli Bahuri Absen dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua KPK Firli Bahuri absen dari jadwal pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud.

Pihaknya menjelaskan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait absennya Firli dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023. Dirinya memastikan Firli akan kooperatif dalam rencana pemeriksaan berikutnya.

"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan mengirimkan surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri juga Menkopolhukam RI," Ungkapnya.

BACA JUGA:Jaringan PLN Tertimpa Menara Komunikasi, Listrik Wilayah Balik Bukit, Sukau dan Pesbar Padam

Ia juga mengatakan surat pemanggilan kepada ketua KPK baru diterima pada Kamis 19 Oktober 2023, Firli Bahuri masih membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan di kasus tersebut.

"Disamping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," jelas Ghufron.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya. Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," sambungnya.

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL kini telah naik ke penyidikan. Sebanyak 45 saksi telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Proyeksi Pendapatan Pemprov Lampung Tahun 2024 Naik Jadi Rp8 Triliun

Firli Bahuri diketahui dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: