Dua Kali Beraksi, Operator Judi Online Kembali Diringkus Polisi
Dua Kali Beraksi, Operator Judi Online Kembali Diringkus Polisi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat menangkap dua pemuda yang terlibat dalam promosi situs judi online.
Kedua tersangka, HF (21), warga Sukarame, dan MR (27), warga Kaliawi, ditangkap di sebuah rumah di Jalan H. Agus Salim, Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 02.45 WIB.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam aktivitas promosi tersebut.
"MR bertugas membuat desain logo dan video konten judi online untuk diposting di media sosial, sementara HF memposting konten tersebut melalui enam akun Instagram," ujar AKP Ono, Rabu 20 November 2024.
BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkoba di Pelabuhan Bakauheni
Menurut keterangan polisi, MR mengirimkan hasil desainnya ke grup WhatsApp bernama Banerkastil89. Ia menerima bayaran sebesar Rp 7 juta per bulan dari pemimpin grup tersebut.
Di sisi lain, HF, yang sebelumnya bekerja sebagai operator judi online di Kamboja, baru menerima dua kali pembayaran sebesar Rp150 ribu dan Rp200 ribu sejak terlibat dalam promosi judi online di Indonesia.
"HF baru kembali ke Indonesia pada Agustus 2024 setelah bekerja di Kamboja," tambah Kapolsek.
Barang Bukti dan Penahanan Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone, satu unit laptop, satu monitor, dan satu paspor. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Dalam 9 Hari, Polres Lampung Utara Ungkap 9 Kasus dan Amankan 12 Tersangka
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas kegiatan yang mendukung perjudian online, yang dinilai meresahkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: