Curi Motor Teman Kost, Mahasiswa di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Curi Motor Teman Kost, Mahasiswa di Bandar Lampung Diringkus Polisi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - SR (18) tak bisa berkutik saat dibekuk Polisi di tempat persembunyiannya, di sebuah rumah kontrakan, yang berada di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu 03 Desember 2023 dini hari. 

Laki-laki warga dusun Purwodadi, Banjit Kabupaten Way Kanan ini diamankan petuga jajaran Polsek Kemiling lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian sepeda Motor.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin 27 November 2013, yang dilakukan di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Pramuka Gang Mawar, Kemiling Kota Bandar Lampung, dimana saat pwlaku SR (18) yang berhasil mengambil satu unit sepeda motor merek Yamaha N Max yang berwarna silver dengan Nopol BG 4508 PAC milik Angie.

Selaku Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa pelaku mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci asli sepeda motor tersebut yang sebelum telah diamankan oleh pelaku SR (18).

BACA JUGA:Kunjungan di SMK BLK, Kapolresta Bandar Lampung : Kami Hadir dan Kami Peduli dengan Generasi Muda

"Awalnya pelaku ini mengambil kunci sepeda motor milik korban, setelah menunggu beberapa hari, saat situasi sekitaran kost sudah aman, baru sepeda motor itu diambil oleh pelaku,"ungkap Ipda Agus pada, Rabu 06 Desember 2023.

Setelah ia berhasil mengambil, sepeda Motor tersebut iya sembunyikan terlebih dahulu di wilayah Kota bumi, Lampung Utara.

"Niat pelaku, Motor akan dijual, sempat ada yang sudah menawar tapi belum cocok dengan harganya,"ungkap Ipda Agus.

Selain dari mengamankan pelaku SR (18), Petugas juga menyita satu unit sepeda Merk Yamaha N Max dengan warna Silver Nopel BG 4508 PAC.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: