Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Bumi Agung Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Bumi Agung Ditangkap Polisi

SPS (21) pelaku pencabulan anak dibawah umur yang diamankan Tekab 308 Polsek Bumi Agung Way Kanan--

BACA JUGA:74 Siswa MTsN 1 Lampung Barat Ucapkan Tri Ikrar Sekaligus Tandatangani Surat Pernyataan Berhenti Merokok

Takut foto-foto tersebut disebarluaskan oleh pelaku, Dara terpaksa menuruti permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada tanggal 4 Oktober 2023, di salah satu rumah di Kampung Pisang Indah.

Ini adalah tindakan tercela yang kembali membuat Dara merasa hancur.

Pada tanggal 14 Oktober 2023, Dara dibujuk oleh pelaku untuk datang ke rumahnya dengan alasan untuk menghapus foto-foto dan video yang sangat memalukan tersebut. 

Sayangnya, di sana, pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap Dara. 

BACA JUGA:Pemerintah Desa Sidoarjo Salurkan Bantuan 12 Ekor Kambing dari Program Ketahanan Pangan

Semua perbuatan ini membuat Dara menderita trauma berat yang sulit diungkapkan.

Tidak tahan dengan penderitaan yang dialaminya, Dara akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan apa yang telah dialaminya kepada ibunya. 

Ibunya, sangat marah dan tidak bisa menerima perlakuan keji yang telah dilakukan oleh SPS terhadap anaknya.

Tanpa ragu, ibu Dara melaporkan insiden ini kepada Polsek Bumi Agung, berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

BACA JUGA:Bantuan Beras CPP di Sumber Alam Dibagikan Saat Harga Beras Melambung Tinggi

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.

Hingga pada tanggal 18 Oktober 2023, TEKAB 308 Presisi Polsek Bumi Agung berhasil menangkap tersangka SPS, di Kampung Sri Numpi, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung, Ipda Untung Pribadi, menyatakan, Tersangka telah diamankan dan hari ini telah dilimpahkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ipda Untung Pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: