Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Bumi Agung Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Bumi Agung Ditangkap Polisi

SPS (21) pelaku pencabulan anak dibawah umur yang diamankan Tekab 308 Polsek Bumi Agung Way Kanan--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten WAY KANAN

Seorang pria berusia 21 tahun berinisial SPS diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur yang kita sebut saja Dara (17). 

Tindakan kejam ini akhirnya terbongkar, dan SPS berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setempat.

Kisah tragis ini diawali dengan sebuah panggilan melalui aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA:306,6 Ton Bansos CPP untuk Bulan Oktober Disalurkan

Pada hari naas itu, Dara menerima telepon dari SPS yang mengajaknya bertemu di rumah pelaku.

Tanpa curiga, Dara mengikuti perintah pelaku dan tiba di rumahnya. 

Namun, di sana, apa yang seharusnya menjadi pertemuan biasa berubah menjadi mimpi buruk yang tak terlupakan.

Sesampainya di rumah pelaku, Dara diajak untuk masuk ke kamar salah satu kamar. 

BACA JUGA:Mahasiswa IAIN Penuh Semangat Jalani PPL di SMAN 1 Kebun Tebu

Di sana, pelaku memaksa Dara untuk melakukan perbuatan asusila, bukan sekali, tapi sebanyak tiga kali.

Akibat tindakan sadis tersebut, Dara mengalami trauma yang sangat dalam. 

Tidak berhenti di situ, pelaku juga memfoto tubuh Dara yang saat itu tanpa busana.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh korban jika tidak menuruti keinginannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: