Polisi Limpahkan Oknum Guru Tersangka Pencabulan Murid SD ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Polisi Limpahkan Oknum Guru Tersangka Pencabulan Murid SD ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap murid sekolah dasar ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Senin, 11 November 2024.
“Hari ini, Senin 11 November 2024, tersangka beserta barang bukti resmi kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati.
Tersangka, Fadlurahman Zikri (27), warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, dilimpahkan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara penyidikan lengkap atau P-21.
Selama proses penyidikan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
BACA JUGA:Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung, 28 Orang Diamankan
Kasus ini pertama kali terjadi pada Jumat, 20 September 2024, di dalam mobil saat perjalanan di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali. Korban sendiri adalah murid di sekolah tempat tersangka mengajar.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya menetapkan Fadlurahman Zikri sebagai tersangka dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: